Nusavoxmedia.id – Pemerintah dan DPR RI mengubah ketentuan mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri pada rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Perubahan tersebut menyangkut mekanisme perpanjangan masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat.
Jika sebelumnya masa dinas Kapolri hanya dapat diperpanjang satu tahun setelah mencapai usia pensiun, ketentuan terbaru membuka peluang perpanjangan berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Perubahan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memaparkan hasil pembahasan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU Polri.
“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan pemerintah. Dikutip dari kompas
Edward menjelaskan, hasil pembahasan Timus dan Timsin mengubah rumusan Pasal 30 ayat 5 huruf c terkait usia pensiun perwira tinggi bintang empat.
“Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” kata Edward.
Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan peserta rapat tanpa perdebatan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum.
“Iya, setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian disusul ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dengan rumusan baru itu, batas perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak lagi dibatasi hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun.
Presiden nantinya dapat menetapkan perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden.
Perubahan ini berbeda dengan hasil rapat Panja sehari sebelumnya, Senin (8/6/2026), ketika pemerintah dan DPR menyepakati usia pensiun perwira tinggi bintang empat maksimal 60 tahun dengan opsi perpanjangan selama satu tahun berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan presiden.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, termasuk usulan perubahan batas usia pensiun anggota Korps Bhayangkara.
“Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” kata Edward.
Saat itu, pemerintah juga mengusulkan agar Kapolri yang berpangkat perwira tinggi bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Sementara itu, dalam draf awal RUU Polri yang disusun DPR, usia pensiun Kapolri sempat diusulkan dapat mencapai 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.
Adapun ketentuan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan batas usia pensiun anggota Polri paling tinggi 58 tahun.
Namun, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan organisasi dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

