Pigai Usul Kalangan Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama Polri Lewat Revisi UU Polri

Nusavoxmedia.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan profesional sipil diberi kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Jumat (5/6/2026)

Usulan tersebut disampaikan Pigai sebagai salah satu materi yang dinilai perlu dimasukkan dalam pembahasan revisi UU Polri. Menurut dia, keterlibatan unsur sipil di institusi kepolisian dapat memperkuat profesionalisme dan tata kelola organisasi yang lebih demokratis.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026). Dikutip dari kompas

Ia menjelaskan, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan dengan tugas pokok maupun fungsi operasional kepolisian.

Posisi tersebut lebih berfokus pada bidang pendukung organisasi dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi pada level pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar dia.

Pigai menilai revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip supremasi sipil sekaligus mendorong modernisasi kelembagaan kepolisian.

Menurutnya, pelibatan profesional dari kalangan sipil pada jabatan-jabatan strategis non-operasional telah menjadi praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis.

Ia juga menilai langkah tersebut sejalan dengan agenda reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis. Selain itu, keterlibatan unsur sipil di tubuh Polri dinilai dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.

Pigai menyoroti kondisi saat ini yang memungkinkan anggota Polri menempati sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga sipil.

Karena itu, ia berpandangan peluang serupa juga perlu diberikan kepada kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tutur Pigai.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles